Peralihan paspor haji menjadi paspor biasa pada tahun 2009 merupakan perubahan penting dalam sistem keimigrasian penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Perubahan tersebut menandai berakhirnya penggunaan paspor haji yang telah digunakan selama bertahun-tahun sebagai dokumen perjalanan khusus bagi jemaah haji Indonesia. Penelitian ini bertujuan 1)menjelaskan penggunaan paspor haji setelah adanya Undang-Undang keimigrasian tahun 1992, 2) menganalisis proses peralihan paspor haji menjadi paspor biasa pada tahun 2009. Penelitian ini menggunakan metode sejarah melalui tahapan heuristik, kritik sumber, interpretasi, dan historiografi yang didukung oleh sumber primer dan sekunder seperti arsip, koran dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, paspor haji memperoleh dasar hukum yang lebih kuat sebagai salah satu jenis Surat Perjalanan Republik Indonesia. Hingga kemudian terjadinya peralihan paspor haji ke paspor biasa tahun 2009 dipengaruhi oleh kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan penggunaan paspor biasa serta modernisasi sistem keimigrasian Indonesia. Peralihan tersebut menjadi bentuk penyesuaian terhadap standar internasional sekaligus meningkatkan efektivitas administrasi penyelenggaraan ibadah haji.
Copyrights © 2026