Ruang merupakan sumber daya terbatas yang pemanfaatannya diatur ketat oleh negara melalui hukum penataan ruang, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945. Kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja mengubah secara fundamental regulasi dan kelembagaan penataan ruang di Indonesia. Artikel ini bertujuan menganalisis harmonisasi regulasi, rekonstruksi struktur kelembagaan, dan tantangan penegakan hukum penataan ruang pasca berlakunya UU Cipta Kerja. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual berbasis studi kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa harmonisasi horizontal berhasil mengintegrasikan tata ruang darat dan laut, tetapi harmonisasi vertikal menyisakan disharmoni dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah akibat resentralisasi kewenangan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Penghapusan BKPRN/BKPRD dan pembentukan Forum Penataan Ruang yang bersifat non-binding memperlemah efektivitas kelembagaan dan otonomi daerah, sementara pergeseran ke sanksi administratif sebagai primum remedium belum diimbangi kapasitas pengawasan memadai. Diperlukan penguatan status hukum Forum Penataan Ruang dan kapasitas kelembagaan daerah.
Copyrights © 2026