Pengundangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) membawa reformasi radikal dengan mengadopsi mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining) demi mengejar efisiensi peradilan. Namun, konsep yang berakar dari tradisi common law ini menyisakan persoalan mendasar ketika disinkronisasikan dengan hak asasi terdakwa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sinkronisasi pengaturan plea bargaining dalam UU No. 20 Tahun 2025 terhadap perlindungan asas non self incrimination serta merumuskan konstruksi ideal pengawasan yudisial guna mencegah pelanggaran hak terdakwa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan plea bargaining dalam KUHAP Baru belum tersinkronisasi secara ideal. Secara filosofis dan sosiologis, regulasi ini mengabaikan ketimpangan kuasa (power imbalance) antara negara dan terdakwa, sehingga pengakuan bersalah rentan lahir dari tekanan psikologis dan koersif terselubung. Secara yuridis, terdapat kekosongan norma dalam menguji keabsahan pengakuan tersebut. Penelitian ini merekomendasikan konstruksi ideal pengawasan yudisial dengan menggeser peran hakim dari sekadar stempel pengesahan menjadi penguji aktif melalui formulasi The Three Fold Judicial Test yang meliputi uji sukarela (voluntariness test), uji pemahaman (knowing test), dan uji dasar faktual (factual basis test) demi menegakkan asas due process of law.
Copyrights © 2026