Animha Law Journal
Vol 3 No 1 (2026): Animha Law Journal

ANALISIS KEKUATAN HUKUM BARANG BUKTI ELEKTRONIK DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Poetri Enindah Suradinata (UNIVERSITAS MUSAMUS)
Rachel Wawengkang (Unknown)
Intan Nur Anisa B (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2026

Abstract

Penelitian ini menganalisis kedudukan dan kekuatan hukum alat bukti elektronik dalam sistem pembuktian hukum acara perdata di Indonesia. Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola interaksi dan transaksi masyarakat, namun hukum formil perdata konvensional (HIR dan RBg) belum mengatur secara spesifik mengenai dokumen digital. Permasalahan utama yang dikaji meliputi bagaimana status yuridis alat bukti elektronik serta bagaimana penilaian kekuatan pembuktiannya oleh hakim di persidangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, penelitian ini menemukan bahwa secara normatif bukti elektronik telah diakui sebagai perluasan alat bukti yang sah berdasarkan Undang-undang Informasi dan transaksi elektroni. Kedudukannya dipersamakan dengan alat bukti surat. Namun, kekuatan pembuktiannya tidak bersifat otomatis dan mutlak. Alat bukti elektronik tersebut harus memenuhi syarat formil (keabsahan sistem elektronik) dan syarat materiil (keutuhan dan kebenaran informasi) agar dapat dipertanggungjawabkan keasliannya. Hakim memiliki kebebasan penilaian (vrij bewijskracht) untuk menentukan nilai pembuktian berdasarkan relevansi dan kesesuaiannya dengan alat bukti lain. Hasil penelitian menyarankan perlunya standardisasi tata cara penyerahan dan verifikasi bukti digital dalam hukum acara, sehingga memberikan kepastian hukum yang adil bagi para pihak yang bersengketa di era peradilan modern.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

alj

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Animha Law Jurnal adalah jurnal penelitian hukum, yang memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Agraria, Hukum Lingkungan, Hukum Tata Negara / Hukum Administrasi Negara, Hukum Adat, Hukum ...