Keadilan sosial menjadi sangat penting terutama pada masyarakat adat di Indonesia seperti Papua. Konstitusi telah memberikan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat melalui Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Meskipun secara Konstitusional perlindungan terhadap keadilan sosial telah diatur, namun pada praktiknya justru mengenyampingkan kepentingan keadilan sosial terutama pada masyarakat hukum adat. Penelitian ini menjadi penting untuk mengkaji rekonstruksi pemenuhan hak konstitusional masyarakat adat di papua yang berorientasi pada keadilan sosial. Penelitian ini menggunaka penelitian hukum normatif dengan Pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kepustakaan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan data sekunder untuk memperoleh data yang sesuai dengan pokok pembahasan. hasil penelitian menunjukan, perlindungan hak konstitusional masyarakat hukum adat Papua merupakan amanat UUD NRI Tahun 1945 yang tidak hanya menekankan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat, tetapi juga menjamin hak-hak kolektif mereka sebagai bagian dari pemenuhan HAM. Perlindungan tersebut harus diwujudkan melalui pengakuan konstitusional, penghormatan terhadap identitas budaya, keadilan ekonomi dan ekologis, serta partisipasi bermakna dalam pengambilan kebijakan. Untuk mewujudkannya, diperlukan rekonstruksi kebijakan pembangunan berbasis hak masyarakat hukum adat, penguatan perlindungan hak ulayat, optimalisasi kebijakan afirmatif, dan tata kelola Otonomi Khusus yang berkeadilan, sehingga pembangunan di Papua benar-benar berorientasi pada pemenuhan hak konstitusional
Copyrights © 2026