Hadist merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Kedudukannya sebagai penjelas apa yang disampaikan dalam Al-Qur’an. Ilmu hadist tidak hanya dimaknai melalui matan atau teksnya semata, namun juga perlu ditinjau dari konteks history melalui asbabul wurudnya, serta mempertimbangkan keabsahan dalam sanad. Tulisan ini bertujuan untuk mengeksplorasi konsep asbabul wurud dan mengkaji relevansinya pada sistematika pengelompokan hadist secara kontekstual. Asbabul wurud memiliki urgensi dan peran sebagai alat untuk menghindari adanya kesalahan dalam penafsiran tekstual, sedangkan pengelompokan hadistt berperan pada hasil penentuan keabsahan dan otoritas riwayat. Integrasi keduanya menghasilkan pemahaman yang komprehensif terhadap makna yang relevan dalam konteks sosial masa kini.
Copyrights © 2025