Perkembangan transaksi elektronik (e-commerce) di Indonesia telah melahirkan hubungan hukum tripartit antara konsumen, pelaku usaha, dan penyedia platform marketplace yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam kerangka hukum perdata konvensional. Artikel ini bertujuan menganalisis konstruksi tanggung jawab perdata platform marketplace atas kerugian yang dialami konsumen dalam transaksi elektronik, serta mengkaji kesesuaian pengaturan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 dengan kebutuhan perlindungan konsumen digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dianalisis secara kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa keabsahan kontrak elektronik telah terpenuhi sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata, tetapi posisi platform sebagai penyelenggara sistem elektronik masih diperlakukan sebagai perantara pasif sehingga tanggung jawabnya terhadap kerugian konsumen menjadi kabur. Diperlukan penguatan konstruksi tanggung jawab perdata platform, baik melalui prinsip tanggung jawab berbasis kelalaian (duty of care) maupun melalui harmonisasi regulasi, agar tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi konsumen dalam ekosistem perdagangan digital
Copyrights © 2026