Perkawinan di bawah umur merupakan perkawinan yang dilakukan oleh laki‑laki dan perempuan secara terpaksa atau dalam kondisi tertentu yang belum berusia 19 tahun. Terdapat perbedaan terkait batas usia minimal seseorang melangsungkan perkawinan menurut hukum adat dan hukum nasional Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis kajian kepustakaan (library research) dan kajian lapangan (field research). Kajian lapangan dilaksanakan di Kabupaten Lombok Tengah dengan mengumpulkan data melalui wawancara mendalam terhadap tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat setempat, serta menelaah putusan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Lombok Tengah. Hasil utama penelitian menunjukkan bahwa hukum adat dan hukum nasional saling melengkapi dan tidak bertentangan dalam konteks perkawinan di bawah umur, karena hukum adat pada dasarnya tidak menganjurkan praktik tersebut dan masyarakat adat mulai menyesuaikan diri dengan batas usia yang ditetapkan undang‑undang, meskipun masih terdapat celah melalui permohonan dispensasi. Kontribusi penelitian ini bagi pengembangan ilmu hukum adalah memperkaya khazanah pluralisme hukum di Indonesia, khususnya dalam menunjukkan bagaimana hukum adat dan hukum nasional dapat diharmonisasikan secara normatif dan sosiologis di tingkat lokal.
Copyrights © 2026