Praktik penggunaan bahan peledak dalam kegiatan penangkapan ikan merupakan salah satu bentuk destructive fishing yang dapat menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir dan laut serta mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan dan mata pencaharian masyarakat pesisir. Permasalahan tersebut masih ditemukan di wilayah pesisir Desa Wawobungi, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, sehingga diperlukan peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat mengenai perlindungan ekosistem laut serta larangan penggunaan bahan peledak dalam kegiatan perikanan. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat pesisir, mengidentifikasi permasalahan aktual terkait praktik destructive fishing dan penegakan hukum, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam perlindungan ekosistem laut. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan penyuluhan hukum partisipatif melalui penyampaian materi, diskusi, tanya jawab, dan identifikasi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Kegiatan dilaksanakan pada 17 Juli 2026 di Balai Desa Wawobungi dengan melibatkan unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, nelayan, pemuda, dan masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa seluruh tahapan utama program terlaksana, materi perlindungan ekosistem laut dan regulasi larangan penggunaan bahan peledak berhasil disampaikan, serta masyarakat berpartisipasi aktif dalam diskusi dan tanya jawab dengan menyampaikan pengalaman terkait praktik bom ikan dan kendala penegakan hukum. Kegiatan juga menghasilkan rekomendasi penguatan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah desa, perguruan tinggi, aparat penegak hukum, dan instansi terkait. Secara keseluruhan, program berhasil meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat secara kualitatif serta memperkuat kemitraan dan komitmen bersama dalam mencegah destructive fishing dan menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir.
Copyrights © 2026