Penelitian ini bertujuan menganalisis legitimasi yuridis pengutamaan penjualan tanah kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam perspektif asas kebebasan berkontrak menurut hukum perdata Indonesia. Latar belakang penelitian ini berangkat dari pengaturan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Kepala Otorita IKN Nomor 6 Tahun 2025 yang memberikan hak prioritas kepada Otorita IKN dalam setiap transaksi pembelian tanah di kawasan Nusantara. Pengaturan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai batas-batas intervensi negara terhadap hubungan hukum privat, khususnya dalam konteks kebebasan para pihak menentukan mitra kontraktual. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas kebebasan berkontrak dalam hukum perdata Indonesia tidak bersifat absolut, melainkan dapat dibatasi oleh undang-undang demi kepentingan umum, keadilan, dan fungsi sosial hak atas tanah. Namun demikian, pembatasan tersebut harus memiliki dasar yuridis yang jelas dan proporsional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemberian hak prioritas kepada Otorita IKN dapat dibenarkan sepanjang selaras dengan Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang IKN, dan prinsip fungsi sosial tanah.
Copyrights © 2026