Pendidikan merupakan hak dasar setiap manusia, termasuk penyandang disabilitas. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai hambatan berupa keterbatasan akses, kurangnya fasilitas pendukung, minimnya kompetensi pendidik, serta stigma sosial yang menyebabkan belum terwujudnya pendidikan yang setara dan inklusif. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep pendidikan bagi penyandang disabilitas dalam perspektif Al-Qur’an dan Hadits tarbawi serta menjelaskan implementasi pendidikan inklusif berdasarkan nilai-nilai Islam. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian kepustakaan (library research) melalui analisis terhadap sumber-sumber normatif Islam, literatur pendidikan, serta regulasi pendidikan inklusif di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa Islam menempatkan seluruh manusia pada kedudukan yang sama di hadapan Allah Swt., tanpa membedakan kondisi fisik maupun kemampuan individu. Prinsip tersebut tercermin dalam nilai al-‘adl (keadilan), al-rahmah (kasih sayang), dan al-musawah (kesetaraan) yang menjadi landasan pendidikan inklusif. Al-Qur’an dan Hadits memberikan perhatian terhadap penyandang disabilitas melalui prinsip penghormatan terhadap martabat manusia, pemberian akses sesuai kemampuan, serta pengakuan atas hak belajar dan partisipasi sosial. Implementasi pendidikan inklusif dalam perspektif Islam diwujudkan melalui pengembangan kurikulum adaptif, penyediaan fasilitas yang aksesibel, peningkatan kompetensi pendidik, serta penguatan budaya pendidikan yang tidak diskriminatif. Dengan demikian, pendidikan bagi penyandang disabilitas tidak hanya merupakan tuntutan konstitusional, tetapi juga bagian dari implementasi ajaran Islam dalam membangun sistem pendidikan yang adil, inklusif, dan manusiawi.
Copyrights © 2026