This study aims to analyze the position of Islamic law in the Indonesian constitution, examine its implementation within the national legal system, and explain its impact on people's lives. Furthermore, this study also aims to trace the historical development of Islamic law in Indonesia and identify its integration into various applicable laws and regulations. The method used is normative juridical with a historical and conceptual approach, supported by literature studies as a data collection technique. The results of the study indicate that Islamic law has been present in Indonesian society since the 7th century AD and continues to develop along with political and constitutional changes. Its existence has been maintained throughout various constitutional periods, from the pre-independence period to the Reformation Era. Although Indonesia is not a religious state, Islamic legal values have a place in the national legal system and are reflected in various regulations, such as the Marriage Law, Religious Courts, Zakat, Waqf, and Islamic Banking. The implementation of Islamic law takes place through four main channels: fiqh (Islamic jurisprudence), fatwas (religious edicts), court decisions, and formal legislation. All these processes take place within the framework of Pancasila and the 1945 Constitution as the foundation of the state. The presence of Islamic law has made significant contributions to the formation of family law, the development of the sharia economy, and the strengthening of social and moral values within Muslim communities. This research concludes that Islamic law is flexible and adaptable to changing times. Therefore, the values of justice, welfare, and balance contained within it can be harmoniously integrated into the national legal system without neglecting the principles of plurality, democracy, and diversity, which are the core characteristics of the Indonesian nation. Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Islam dalam konstitusi Indonesia, mengkaji implementasinya dalam sistem hukum nasional, serta menjelaskan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan menelusuri perkembangan historis hukum Islam di Indonesia dan mengidentifikasi bentuk integrasinya ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan historis dan konseptual, didukung studi pustaka sebagai teknik pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam telah hadir dalam kehidupan masyarakat Indonesia sejak abad ke-7 M dan terus berkembang seiring perubahan politik serta ketatanegaraan. Eksistensinya tetap terjaga melalui berbagai periode konstitusi, mulai masa pra-kemerdekaan hingga Era Reformasi. Meskipun Indonesia bukan negara agama, nilai-nilai hukum Islam memperoleh ruang dalam sistem hukum nasional dan tercermin dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Perkawinan, Peradilan Agama, Zakat, Wakaf, dan Perbankan Syariah. Implementasi hukum Islam berlangsung melalui empat jalur utama, yaitu fikih, fatwa ulama, putusan pengadilan, dan legislasi formal. Seluruh proses tersebut berjalan dalam kerangka Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara. Kehadiran hukum Islam memberikan kontribusi penting terhadap pembentukan hukum keluarga, perkembangan ekonomi syariah, serta penguatan nilai sosial dan moral masyarakat Muslim. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum Islam memiliki sifat fleksibel dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Oleh karena itu, nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan keseimbangan yang terkandung di dalamnya dapat diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional secara harmonis tanpa mengabaikan prinsip pluralitas, demokrasi, dan kebhinekaan yang menjadi karakter utama bangsa Indonesia.
Copyrights © 2026