Artikel ini mengkaji persepsi rimbawan terhadap hutan di Selatan Kalimantan Tenggara. Dimasa kolonial para rimbawan memetakan kawasan hutan bagi kepentingan ilmu pengetahuan maupun ekonomi. Artikel ini juga akan membahas mengenai pengaturan kehutanan di Selatan Kalimantan Tenggara pada masa kolonial. Dimasa kolonial, Dinas Kehutanan dibentuk di bawah Kementerian Pertanian dan Perekonomian, wilayah kerjanya terdiri dari Jawa dan Madura dan Provinsi Seberang, termasuk Kalimantan. Terdapat perbedaan kebijakan antara Dinas Kehutanan Jawa dan Madura dengan Dinas Kehutanan Provinsi Seberang, dimana bila di Jawa dan Madura, hutan langsung dikelola oleh Dinas Kehutanan yang dibawahi oleh Kementerian Pertanian dan Perekonomian, sedangkan di wilayah Provinsi Seberang, hutan dikelola langsung oleh seorang Gubernur atau Residen dan pembantu-pembantunya yang membawahi Dinas Kehutanan di sana. Untuk itu, sepanjang tahun 1914 hingga 1938, Dinas Kehutanan Seberang yang berkedudukan di Bogor, mengirimkan para rimbawan-nya ke wilayah Selatan Kalimantan Tenggara. Para rimbawan tersebut banyak menuliskan laporan-laporan perjalanan mereka ke wilayah ini untuk keperluan survei kehutanan, manajemen dan penelitian-penelitian kehutanan. Sebagian besar laporan rimbawan kolonial itu, juga menunjukkan bagaimana agar kita melihat persepsi rimbawan kolonial ini dalam menilai swidden agriculture, yang mereka anggap merusak keseimbangan alam, sebagaimana yang dihimpun di dalam kumpulan laporan “Indonesian Foresty Abstract”.
Copyrights © 2026