Perlindungan anak merupakan kewajiban negara yang harus diwujudkan melalui kebijakan hukum yang efektif untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak. Meskipun demikian, praktik perkawinan anak masih terjadi di Indonesia dan menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti terputusnya pendidikan, meningkatnya risiko kekerasan, serta terganggunya kesehatan dan perkembangan anak. Penelitian ini bertujuan mengkaji kebijakan hukum pidana dalam melindungi anak korban perkawinan anak, mengidentifikasi kelemahan pengaturannya, serta merumuskan arah pembaruan yang lebih ideal. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak korban perkawinan anak telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Perkawinan, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, namun pengaturannya belum terintegrasi secara menyeluruh. Kelemahan utama terletak pada belum adanya pengaturan pidana khusus bagi pihak yang memfasilitasi perkawinan anak, lemahnya pengawasan terhadap dispensasi kawin, serta terbatasnya mekanisme pemulihan korban. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan kebijakan hukum pidana melalui penguatan sanksi, pengetatan dispensasi kawin, serta optimalisasi perlindungan dan pemulihan hak anak.
Copyrights © 2026