Penelitian ini bertujuan menganalisis fenomena penggunaan anak di bawah umur sebagai joki dalam tradisi pacuan kuda di Kabupaten Sumba Timur, dengan menggunakan teori law as a tool of social engineering sebagai basis pijakan analisis. Praktik penggunaan joki anak tersebut merupakan tradisi yang sudah dianggap budaya yang telah berlangsung lama, namun menimbulkan persoalan hukum terkait perlindungan anak. Hal ini menunjukkan adanya ketegangan antara praktik budaya dan norma hukum posistif yang menuntut perlindugan terhadap anak. Untuk mengantar analisis sampai kilimaks maka penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan filsafat hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam perspektif hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering), hukum harus mampu menyeimbangkan antara pelestarian budaya dan perlindungan anak melalui regulasi yang adaptif serta peningkatan kesadaran masyarakat pentingnya ketaatan terhadap hukum atau hukum adalah sarana yang dapat digunakan untuk membentuk masyarakat dan mengatur tingkah laku manusia
Copyrights © 2026