Lahirnya Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 membawa paradigma baru dalam tata kelola perseroan terbatas di Indonesia. Regulasi ini mewajibkan setiap perseroan untuk menyampaikan persetujuan laporan tahunan yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Menteri Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari kewajiban baru tersebut, membedah peran strategis notaris sebagai pejabat umum dalam menjamin kepatuhan hukum korporasi, serta menguji secara kritis potensi over-regulation dari sudut pandang pelaku usaha. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa regulasi ini memperkuat asas keterbukaan dan pengawasan preventif negara, di mana kegagalan kepatuhan berimplikasi pada sanksi administratif berupa pemblokiran sistem hingga pembekuan status badan hukum. Di sisi lain, notaris bergeser peran tidak hanya sebagai pembuat akta otentik RUPS, melainkan sebagai penasihat hukum (legal advisor) dan gatekeeper. Kendati dinilai membebani sektor privat (UMKM) dan berpotensi over-regulation, kebijakan ini dinilai sah secara doktriner melalui Teori Konsesi demi integrasi data dan transparansi komersial global.
Copyrights © 2026