Jurnal Cakrawala Ilmiah
Vol. 5 No. 11 (2026): Juli 2026

IMPLEMENTASI PRINSIP CONSENT DALAM PELINDUNGAN DATA PRIBADI PADA APLIKASI DIGITAL

Yireh Gamaliel (Fakultas Hukum, Universitas Mahendradatta, Denpasar, Indonesia)
Deli Bunga Saravistha (Fakultas Hukum, Universitas Mahendradatta, Denpasar, Indonesia)
Kadek Mery Herawati (Fakultas Hukum, Universitas Mahendradatta, Denpasar, Indonesia)



Article Info

Publish Date
21 Jul 2026

Abstract

Pesatnya perkembangan aplikasi digital di Indonesia diikuti oleh meningkatnya pengumpulan dan pemrosesan data pribadi, namun juga memunculkan berbagai kasus kebocoran data, seperti pada Tokopedia, Bukalapak, dan BRI Life, yang menunjukkan masih lemahnya pelindungan data pribadi. Fenomena tersebut mencerminkan adanya kesenjangan antara law in the books dan law in practice dalam implementasi prinsip consent sebagai dasar legitimasi pemrosesan data pribadi. Secara normatif, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah mewajibkan adanya persetujuan yang sah dari subjek data, tetapi belum memberikan pengaturan yang komprehensif mengenai standar, mekanisme, dan batasan consent yang valid dalam ekosistem digital. Kondisi ini mengakibatkan praktik persetujuan masih didominasi mekanisme click-wrap agreement yang sering kali tidak disertai transparansi informasi dan pilihan yang bermakna bagi pengguna. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi prinsip consent dalam pemrosesan data pribadi pada aplikasi digital serta mengidentifikasi faktor penyebab kesenjangan antara pengaturan normatif dan praktik pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta dianalisis menggunakan Teori Pelindungan Data Pribadi, Teori Efektivitas Hukum, dan Teori Data Governance. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi prinsip consent belum berjalan optimal akibat belum adanya standar teknis yang jelas, rendahnya transparansi penyelenggara sistem elektronik, serta lemahnya mekanisme pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi pelaksana dan sistem pengawasan yang efektif guna menjamin pelindungan data pribadi yang berorientasi pada hak subjek data di era digital.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JCI

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health Social Sciences Other

Description

Digitalisasi eknomi menembus batas wilayah negara dan kedaulatan ekonomi yang dapat saja menjadi peluang atau ancaman. Digitalisasi tidak bisa dihindari, tetap permsalahan utamanya adalah bagaimana negara ini harus dapat merumuskan kebijakan agar masyarakat kita jangan hanya menjadi sapi perahan ...