Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PRINSIP CONSENT DALAM PELINDUNGAN DATA PRIBADI PADA APLIKASI DIGITAL Yireh Gamaliel; Deli Bunga Saravistha; Kadek Mery Herawati
Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol. 5 No. 11 (2026): Juli 2026
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pesatnya perkembangan aplikasi digital di Indonesia diikuti oleh meningkatnya pengumpulan dan pemrosesan data pribadi, namun juga memunculkan berbagai kasus kebocoran data, seperti pada Tokopedia, Bukalapak, dan BRI Life, yang menunjukkan masih lemahnya pelindungan data pribadi. Fenomena tersebut mencerminkan adanya kesenjangan antara law in the books dan law in practice dalam implementasi prinsip consent sebagai dasar legitimasi pemrosesan data pribadi. Secara normatif, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah mewajibkan adanya persetujuan yang sah dari subjek data, tetapi belum memberikan pengaturan yang komprehensif mengenai standar, mekanisme, dan batasan consent yang valid dalam ekosistem digital. Kondisi ini mengakibatkan praktik persetujuan masih didominasi mekanisme click-wrap agreement yang sering kali tidak disertai transparansi informasi dan pilihan yang bermakna bagi pengguna. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi prinsip consent dalam pemrosesan data pribadi pada aplikasi digital serta mengidentifikasi faktor penyebab kesenjangan antara pengaturan normatif dan praktik pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta dianalisis menggunakan Teori Pelindungan Data Pribadi, Teori Efektivitas Hukum, dan Teori Data Governance. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi prinsip consent belum berjalan optimal akibat belum adanya standar teknis yang jelas, rendahnya transparansi penyelenggara sistem elektronik, serta lemahnya mekanisme pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi pelaksana dan sistem pengawasan yang efektif guna menjamin pelindungan data pribadi yang berorientasi pada hak subjek data di era digital.