Abdi Cendekia: Jurnal Pengabdian Masyarakat
Vol 5 No 3 (2026): September

Pendampingan Penyusunan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan melalui Aplikasi Coretax DJP dalam Meningkatkan Kepatuhan Administrasi Perpajakan Klien HS Consultanst

Sri Rahmawati (Universitas Ibnu Sina)
Ferdila Ferdila (Universitas Ibnu Sina)
Khadijah Khadijah (Universitas Ibnu Sina)



Article Info

Publish Date
22 Jul 2026

Abstract

Transisi menuju administrasi perpajakan digital menuntut wajib pajak untuk memahami prosedur penyusunan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) secara akurat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun, beberapa klien HS Consultant menghadapi kendala administratif, seperti dokumen pendukung yang tidak lengkap, kesalahan input data pajak, serta kurangnya pemahaman mengenai aplikasi Coretax DJP. Program pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan melalui pendampingan langsung dalam penyusunan bukti potong PPh menggunakan Coretax DJP dan e-SPT. Program ini dilaksanakan pada 17 April hingga 17 Juli 2026 di HS Consultant, Batam, dengan melibatkan 20 klien. Metode pelaksanaan mencakup verifikasi dokumen, pendampingan praktik, simulasi terpandu, perbaikan kesalahan administratif, dan pemantauan kegiatan melalui buku catatan (*logbook*). Pendampingan difokuskan pada PPh Pasal 22, Pasal 4 Ayat (2), dan Pasal 23. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan kompetensi peserta dalam menyusun bukti potong pajak, peningkatan akurasi administrasi perpajakan, serta keberhasilan perbaikan kesalahan administratif sebelumnya. Program ini menyimpulkan bahwa pendampingan terstruktur secara efektif memperkuat kepatuhan administrasi perpajakan sekaligus mendukung penerapan sistem administrasi perpajakan digital di Indonesia. Kata kunci: pengabdian masyarakat, kepatuhan administrasi perpajakan, Coretax DJP, bukti potong pajak, perpajakan digital.

Copyrights © 2026