Perkembangan keuangan syariah dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dan menjadi salah satu alternatif sistem keuangan yang dinilai lebih adil dan stabil. Namun demikian, efektivitas lembaga keuangan syariah dalam mendukung stabilitas sistem keuangan sangat dipengaruhi oleh kekuatan kerangka kerja keuangan syariah yang dimiliki. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penguatan kerangka kerja keuangan syariah dalam mendorong stabilitas sistem keuangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan melalui analisis berbagai jurnal ilmiah, buku, serta laporan resmi yang berkaitan dengan perkembangan keuangan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem keuangan syariah dibangun atas prinsip-prinsip dasar seperti larangan riba, gharar, dan maisir yang bertujuan menciptakan transaksi keuangan yang adil dan transparan. Namun, dalam perkembangannya masih terdapat berbagai tantangan seperti perbedaan standar kepatuhan syariah, rendahnya tingkat literasi keuangan syariah di masyarakat, serta keterbatasan pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan strategi penguatan kerangka kerja keuangan syariah melalui harmonisasi regulasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta inovasi produk keuangan syariah. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta memperkuat peran keuangan syariah dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Copyrights © 2026