Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi akad tabarru’ dan mekanisme pengelolaan dana peserta dalam asuransi syariah berdasarkan prinsip syariah dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Akad tabarru’ merupakan akad hibah yang menjadi fondasi utama dalam sistem asuransi syariah, di mana peserta secara sukarela menghibahkan sebagian kontribusinya ke dalam dana bersama untuk tujuan tolong-menolong. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi kepustakaan melalui analisis jurnal, fatwa DSN-MUI, dan literatur ekonomi syariah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan dana peserta dilakukan secara terpisah antara dana tabarru’, dana perusahaan, dan dana investasi peserta. Pengelolaan dana dilakukan dengan prinsip amanah, transparansi, dan keadilan melalui akad wakalah bil ujrah. Dana tabarru’ digunakan untuk pembayaran klaim, cadangan teknis, reasuransi syariah, dan surplus underwriting. Dalam kondisi defisit underwriting, perusahaan memberikan qardh sebagai pinjaman sementara yang wajib dikembalikan dari surplus berikutnya. Temuan ini menunjukkan bahwa akad tabarru’ efektif dalam menciptakan perlindungan finansial berbasis ta’awun serta mendukung tujuan maqashid syariah dalam menjaga harta dan jiwa peserta.
Copyrights © 2026