Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan kerangka kerja manajemen keuangan syariah yang menyeluruh dengan menggabungkan maqashid syariah, tata kelola prinsip syariah, digitalisasi dalam sektor keuangan, serta instrumen musyarakah sebagai fondasi utama dalam keuangan berbasis ekuitas. Metode yang digunakan adalah studi literatur melalui analisis mendalam terhadap sumber-sumber akademis terpercaya yang membahas keuangan syariah, regulasi perbankan syariah di Indonesia, serta perkembangan fintech syariah. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa kerangka kerja keuangan syariah yang efektif harus mencakup tiga dimensi utama: pemenuhan normatif terhadap prinsip syariah, peningkatan efisiensi operasional melalui digitalisasi, serta fokus pada kesejahteraan sosial yang berlandaskan maqashid syariah. Penelitian ini menyajikan model integratif berlapis empat yang dapat diterapkan oleh lembaga keuangan syariah, baik di Indonesia maupun global, guna mendukung inklusi keuangan serta pembangunan yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026