Perkembangan instrumen keuangan syariah yang pesat menuntut adanya kajian komprehensif guna memastikan bahwa mekanisme pendanaan tetap sejalan dengan nilai-nilai dasar syariah, seperti larangan riba, gharar, dan maysir, serta penerapan prinsip keadilan dan transparansi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan melalui telaah literatur, regulasi, dan hasil penelitian terdahulu yang berkaitan dengan akad pembiayaan dan instrumen pasar modal syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan pendanaan dalam pasar keuangan syariah pada umumnya menggunakan akad berbasis bagi hasil, jual beli, dan sewa yang sesuai dengan ketentuan syariah. Namun demikian, masih terdapat tantangan dalam aspek pengawasan, standardisasi, dan konsistensi implementasi antar lembaga. Penguatan tata kelola syariah dan regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik dan keberlanjutan pasar keuangan syariah.
Copyrights © 2026