Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji penerapan prinsip akad syariah dalam produk dan pembiayaan pada PT Bank Syariah Indonesia dalam kerangka perseroan terbatas. Kajian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan perusahaan modern yang menuntut integrasi antara sistem hukum positif dan prinsip-prinsip syariah dalam aktivitas bisnis. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan melalui penelaahan literatur fikih muamalah, peraturan-undangan, fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI, serta referensi manajemen keuangan syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa bentuk perusahaan modern seperti perseroan terbatas dapat dianalogikan dengan konsep syirkah al-musahamah selama memenuhi prinsip halal, keadilan, transparansi, serta terhindar dari unsur riba, gharar, dan maisir. Implementasi akad seperti mudharabah dan musyarakah pada produk penghimpunan dana dan pembiayaan mencerminkan penerapan prinsip bagi hasil dan pembagian risiko yang proporsional. Manajemen keuangan syariah dan pengawasan Dewan Pengawas Syariah berperan penting dalam menjaga konsistensi kesejahteraan akad. Dengan demikian, penerapan prinsip akad syariah dalam struktur perseroan terbatas memungkinkan tercapainya tujuan perusahaan yang tidak hanya terfokus pada keuntungan, tetapi juga pada kepentingan dan keinginan untuk berusaha.
Copyrights © 2026