Dalam dua dekade terakhir, industri keuangan syariah mengalami peningkatan yang signifikan dalam hal aset, kelembagaan, dan layanan yang ditawarkannya. Meskipun demikian, kemajuan tersebut belum sepenuhnya didukung oleh sistem yang konsisten di tingkat nasional dan internasional. Untuk menjamin kepatuhan terhadap prinsip Islam seperti larangan riba, gharar, dan maysir sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, keuangan syariah memerlukan kerangka kerja yang kokoh. Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia menghadapi masalah regulasi yang kompleks, persaingan dengan sistem konvensional, dan adaptasi teknologi digital. Akibatnya, kerangka kerja ini menggabungkan maqashid untuk membentuk sistem yang adil dan berkelanjutan. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk membangun suatu sistem keuangan syariah yang menyeluruh yang dapat menyelesaikan aspek normatif dan praktis dari pengelolaannya.
Copyrights © 2026