Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ayat Al-Quran dan hadits Nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan praktik sewa-menyewa (ijarah) dan utang-piutang (qardh) dalam perspektif ekonomi Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan menelaah sumber primer berupa Al-Quran, hadits, serta literatur sekunder dari kitab tafsir dan karya ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik sewa-menyewa dan utang-piutang diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi prinsip keadilan, kerelaan, dan bebas dari riba. Tafsir ayat Al-Quran dan hadits yang relevan memberikan dasar normatif bagi pembentukan hukum ekonomi Islam yang menekankan maslahat, kejujuran, dan tanggung jawab dalam transaksi muamalah.
Copyrights © 2025