Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep Time Value of Money (TVM) dalam perspektif ekonomi konvensional serta menelaah legitimasi syariahnya berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan melalui analisis normatif terhadap literatur ekonomi Islam dan fatwa yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam sistem konvensional, TVM menempatkan waktu sebagai faktor yang secara langsung menambah nilai uang melalui mekanisme bunga dengan dasar inflasi, risiko, dan preferensi waktu, sehingga uang dipandang dapat berkembang hanya karena berjalannya waktu. Sebaliknya, dalam perspektif syariah, tambahan nilai yang bersumber dari waktu semata tanpa adanya aktivitas ekonomi riil dikategorikan sebagai riba dan tidak dibenarkan. Islam mengakui pentingnya waktu dalam kegiatan ekonomi, namun menegaskan bahwa pertambahan nilai hanya sah apabila lahir dari transaksi riil, kepemilikan yang jelas, serta adanya risiko dan keadilan dalam akad. Fatwa DSN-MUI berfungsi sebagai legitimasi normatif yang menjembatani prinsip fiqh muamalah dengan praktik keuangan modern, sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi operasional lembaga keuangan syariah di Indonesia.
Copyrights © 2026