Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam
Vol. 4 No. 2 (2022): JULI

HUKUM WARIS ISLAM DAN HUKUM WARIS PERDATA DI INDONESIA (STUDI PERBANDINGAN)

Munarif (Universitas Alkhairaat Palu)
Asbar Tantu (Universitas Alkhairaat Palu)
Achmad Salim Musaad (Universitas Alkhairaat Palu)
Haerolah Muh. Arief (Universitas Alkhairaat Palu)



Article Info

Publish Date
29 Jan 2026

Abstract

Hukum kewarisan Islam, tidak membedakan hak waris anak laki-laki dan perempuan yang berbeda hanyalah bagiannya. Begitu juga orang tua dan anak beserta keturunan. Dalam hukum kewarisan Islam bagian dari masing-masing ahli waris sudah diatur dalam Alquran. Cucu dapat tampil sebagai ahli waris selama si mayit tidak ada anak dan ahli waris lain. Maka cucu laki-laki dan cucu perempuan dua orang atau lebih, hal ini cucu mendapat seluruh harta warisan. Pembagian di antara laki-laki dan perempuan dan cucu perempuan satu bagian saja. Hukum kewarisan Perdata, menurut KUH Perdata, anak laki-laki dan anak perempuan mempunyai kedudukan yang sama dalam hak menerima warisan dari orang tuanya dan kerabat mereka yang meninggal. Menurut KUH Perdata bagiannya sama tidak membedakan jenis kelamin. Apabila ahli waris meninggalkan anak dan ahli waris lainnya, maka cucu tidak menjadi ahli waris. Baru apabila anak pewaris itu telah meninggal lebih dahulu dari pewaris, kedudukannya digantikan oleh anak-anaknya atau cucu pewaris.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JAM

Publisher

Subject

Description

Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam | Al-Mashadir : Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Adalah jurnal akademik yang diterbitkan oleh Fakultas Agama Islam Universitas Alkhairaat Palu. Berisi tulisan yang diangkat dari kejadian analitis-kritis dibidang hukum Islam dan ekonomi Islam. ...