Achmad Salim Musaad
Universitas Alkhairaat Palu

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

PARIAMA BAGI MASYARAKAT SUKU KAILI DESA SAUSU PIORE DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM (STUDI TERHADAP AKAD MUZARA’AH) Asbar Tantu; Achmad Salim Musaad
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 4 No. 1 (2022): JANUARI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini berkenaan dengan penelitian tentang “Pariama Bagi Masyarakat Suku Kaili di Desa Sausu Piore Dalam Tinjauan Hukum Islam”. Pokok permasalahan yang dikemukakan dalam isi Penelitian ini adalah Bagaimana Sistem Pariama Bagi Masyarakat Suku Kaili di Desa Sausu Piore serta Tinjauan Hukum Islam tentang Pariama bagi Masyarakat Suku Kaili di Desa Sausu Piore Kec. Sausu Kab. Parigi Moutong. Penelitian ini adalah penelitian lapangan. Untuk mengumpulkan data dalam penulisan ini, penulis berorientasi pada metode kepustakaan yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat. Selain itu, penulis melakukan penelitian lapangan melalui observasi dan wawancara sebagai pendukung penulisan karya ilmiah ini. Data-data tersebut diolah dengan menggunakan metode induktif, deduktif dan kompratif. Adapun hasil penelitian ini adalah Bahwa ada beberapa hal yang melatarbelakangi sehingga Masyarakat Suku Kaili di Desa Sausu Piore Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong ada yang cenderung melakukan Pariama, bahwa praktek Pariama yang terjadi di Desa Sausu Piore adalah menggunakan pola dagang umum, yaitu dimana salah satu pihak sebagai yang memberikan jasa tanah persawahannya akan garap oleh salah seorang yang kemudian hasil keuntunganya di bagi secara transpransi sesuai dengan hasil kesepakatan. Sistem Pariama bagi masyarakat Kaili di Desa Sausu Piore Kec. Sausu Kab. Parimo tidak terdapat adanya hal-hal yang menyimpang dari hukum Islam. Selama penerapan sistem ini pada umumnya dapat dilihat pada masyarakat umumnya yang hidupnya mengandalkan dari sistem pertanian. Karena sistem ini akan membentuk kerjasama antara pemilik lahan dn pengelola yang didasari rasa persaudaraan antara kedua belahpihak
HUKUM WARIS ISLAM DAN HUKUM WARIS PERDATA DI INDONESIA (STUDI PERBANDINGAN) Munarif; Asbar Tantu; Achmad Salim Musaad; Haerolah Muh. Arief
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 4 No. 2 (2022): JULI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum kewarisan Islam, tidak membedakan hak waris anak laki-laki dan perempuan yang berbeda hanyalah bagiannya. Begitu juga orang tua dan anak beserta keturunan. Dalam hukum kewarisan Islam bagian dari masing-masing ahli waris sudah diatur dalam Alquran. Cucu dapat tampil sebagai ahli waris selama si mayit tidak ada anak dan ahli waris lain. Maka cucu laki-laki dan cucu perempuan dua orang atau lebih, hal ini cucu mendapat seluruh harta warisan. Pembagian di antara laki-laki dan perempuan dan cucu perempuan satu bagian saja. Hukum kewarisan Perdata, menurut KUH Perdata, anak laki-laki dan anak perempuan mempunyai kedudukan yang sama dalam hak menerima warisan dari orang tuanya dan kerabat mereka yang meninggal. Menurut KUH Perdata bagiannya sama tidak membedakan jenis kelamin. Apabila ahli waris meninggalkan anak dan ahli waris lainnya, maka cucu tidak menjadi ahli waris. Baru apabila anak pewaris itu telah meninggal lebih dahulu dari pewaris, kedudukannya digantikan oleh anak-anaknya atau cucu pewaris.
PERCERAIANNYA KARENA DIVERGENSI AGAMA: ANALISIS HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN TAHUN 1974 Munarif; Achmad Salim Musaad
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 6 No. 1 (2024): JANUARI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perceraian karena perbedaan agama dalam hukum Islam diatur oleh Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 116. Pasal tersebut menyatakan bahwa perceraian dapat terjadi jika peralihan agama (murtad) menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga, dengan dua syarat: salah satu suami atau isteri murtad, dan murtad tersebut mengakibatkan ketidakrukunan. Sementara itu, Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 memberikan alasan perceraian, diatur oleh Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975, melibatkan perbuatan zina, pemabuk, pemadat, penjudi, meninggalkan tanpa izin selama dua tahun, hukuman penjara lebih dari lima tahun setelah perkawinan, kekejaman atau penganiayaan berat, cacat badan atau penyakit yang menghambat kewajiban suami/isteri, serta perselisihan dan pertengkaran berkelanjutan tanpa harapan hidup rukun dalam rumah tangga.
NIKAH SIRI DALAM TINJAUAN MAQĀṢID AL-SYARĪ‘AH PROBLEMATIKA HUKUM DAN DAMPAK SOSIAL Achmad Salim Musaad; Asbar Tantu; Ikram
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 8 No. 1 (2026): JANUARI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nikah siri merupakan fenomena sosial-keagamaan yang masih banyak dijumpai dalam masyarakat Muslim Indonesia. Praktik ini sering dipahami sebagai perkawinan yang sah secara agama, namun tidak dicatatkan secara resmi pada lembaga negara. Permasalahan muncul ketika nikah siri menimbulkan berbagai dampak hukum dan sosial, terutama bagi perempuan dan anak, seperti tidak adanya perlindungan hukum, ketidakjelasan status hukum, serta kerentanan terhadap ketidakadilan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis praktik nikah siri dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, dengan menelaah kesesuaiannya terhadap tujuan-tujuan dasar syariat Islam, khususnya perlindungan agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun nikah siri dapat memenuhi rukun dan syarat perkawinan secara fikih, praktiknya sering bertentangan dengan maqāṣid al-syarī‘ah karena menimbulkan mafsadat yang lebih besar daripada maslahat. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan dipandang sebagai instrumen penting untuk mewujudkan tujuan syariat dalam konteks kehidupan modern.
FENOMENA NIKAH SIRI ANALISIS MAQASHID SYARIAH; PROBLEMATIKA DAN SOLUSINYA Ahmad Junaedy; Rugaiyah; Achmad Salim Musaad; Munarif
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 8 No. 2 (2026): JULI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31970/jam.v8i2.57

Abstract

Fenomena nikah siri merupakan salah satu persoalan sosial yang masih sering terjadi di Indonesia. Praktik ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain faktor ekonomi dan relasi sosial, faktor keluarga dan hubungan pribadi, serta faktor pemahaman keagamaan dan hukum masyarakat. Dalam perspektif hukum Islam, nikah siri pada dasarnya telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan, sehingga dianggap sah secara agama. Namun demikian, dari aspek kemaslahatan, praktik tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan tujuan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya dalam menjaga agama (ḥifẓ al-dīn), keturunan (ḥifẓ al-nasl), jiwa (ḥifẓ al-nafs), dan harta (ḥifẓ al-māl). Praktik nikah siri juga menimbulkan berbagai problematika, seperti kerugian bagi perempuan dan anak, tidak terpenuhinya hak nafkah dan warisan, munculnya beban psikologis, keterbatasan akses terhadap layanan publik, tidak adanya kepastian hukum, serta munculnya stigma sosial di tengah masyarakat. Oleh karena itu, dalam perspektif hukum Islam diperlukan upaya solusi melalui pencatatan perkawinan sebagai bagian dari implementasi maqāṣid al-syarī‘ah, penguatan integrasi antara hukum fikih dan hukum positif, serta peningkatan edukasi dan sosialisasi hukum kepada masyarakat yang disertai dengan langkah-langkah struktural dan sosial guna meminimalkan dampak negatif pernikahan siri.