Penelitian ini mengkaji ketentuan melawan hukum dalam Pasal 12 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyatakan bahwa suatu perbuatan dapat dipidana apabila bersifat melawan hukum, baik formil maupun materiil. Dengan metode yuridis normatif, penelitian menelaah posisi unsur tersebut dalam kaitannya dengan asas legalitas. Hasilnya menunjukkan bahwa Pasal 12 memberi dasar hukum jelas bagi penerapan melawan hukum materiil, namun juga membuka potensi subjektivitas penegak hukum. Karena itu, Pasal 12 memiliki peran penting dalam menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan substantif, sehingga penerapannya harus dilakukan secara hati-hati.
Copyrights © 2025