ABSTRAK Kepastian hukum adalah jaminan bahwa regulasi ditegakkan selaras dengan norma hukum positif, adil, serta mampu memberikan suatu kejelasan, sehingga subjek hukum mengetahui hak dan kewajibannya dengan pasti. Pelaksanaan eksekusi tanpa adanya keterlibatan pengadilan sering kali hak-hak debitur dan prinsip keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, dengan mengkaji konsistensi penerapan aturan jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa parate eksekusi sepihak tanpa adanya kesepakatan cedera janji dan kesukarelaan debitur merupakan perbuatan melawan hukum. Putusan Nomor 28/Pdt.GS/2024/PN Gto mempertegas pentingnya kepastian hukum dan prosedur yang sah guna meminimalisir penyalahgunaan kewenangan kreditur dalam proses eksekusi jaminan. Kata Kunci: Kepastian Hukum, Debitur, Kreditur, Parate Eksekusi, Perlindungan Hukum.
Copyrights © 2026