Argumentum: Jurnal Hukum
Vol 2 No 2 (2026): Juni 2026

KEPASTIAN HUKUM  DAN PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR ATAS PRAKTIK PARATE EKSEKUSI SEPIHAK: STUDI PUTUSAN NOMOR 28/PDT.GS/2024/PN GTO

Rolis Juniar Mandareta (UNIVERSITAS JEMBER)
Edi Wahjuni (Unknown)
Yusuf Adiwibowo (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2026

Abstract

ABSTRAK Kepastian hukum adalah jaminan bahwa regulasi ditegakkan selaras dengan norma hukum positif, adil, serta mampu memberikan suatu kejelasan, sehingga subjek hukum mengetahui hak dan kewajibannya dengan pasti. Pelaksanaan eksekusi tanpa adanya keterlibatan pengadilan sering kali hak-hak debitur dan prinsip keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, dengan mengkaji konsistensi penerapan aturan jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa parate eksekusi sepihak tanpa adanya kesepakatan cedera janji dan kesukarelaan debitur merupakan perbuatan melawan hukum. Putusan Nomor 28/Pdt.GS/2024/PN Gto mempertegas pentingnya kepastian hukum dan prosedur yang sah guna meminimalisir penyalahgunaan kewenangan kreditur dalam proses eksekusi jaminan. Kata Kunci: Kepastian Hukum, Debitur, Kreditur, Parate Eksekusi, Perlindungan Hukum.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

argumentum

Publisher

Subject

Description

Jurnal Argumentum is a scientific journal focusing on the publication of research results, studies, and conceptual ideas in the field of Law and Legal ...