Penggunaan sepeda listrik oleh anak di bawah umur di jalan raya menimbulkan persoalan hukum terkait klasifikasi kendaraan, batas usia pengendara, harmonisasi regulasi, serta efektivitas penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis status hukum sepeda listrik dalam sistem hukum lalu lintas Indonesia, mengkaji implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020, serta mengevaluasi efektivitas pengaturannya terhadap perlindungan keselamatan anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan adanya disharmoni norma, kekaburan klasifikasi hukum, serta lemahnya budaya hukum masyarakat yang berdampak pada ketidakpastian hukum dan rendahnya efektivitas perlindungan anak di jalan raya
Copyrights © 2026