Konflik antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat merupakan salah satu dinamika geopolitik paling kompleks di kawasan Timur Tengah. Keterlibatan militer Amerika Serikat dalam mendukung operasi Israel terhadap Iran menimbulkan berbagai perdebatan hukum internasional, khususnya terkait prinsip larangan penggunaan kekuatan (prohibition of the use of force) sebagaimana diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Artikel ini bertujuan menganalisis hubungan antara agresi militer yang dilakukan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran dengan kepentingan politik kawasan Timur Tengah serta strategi geopolitik Amerika Serikat dalam mempertahankan pengaruhnya di kawasan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan militer yang dilakukan Israel dan didukung Amerika Serikat tidak dapat dilepaskan dari upaya mempertahankan keseimbangan kekuatan regional, mengendalikan pengaruh Iran, serta menjaga kepentingan strategis Amerika Serikat di Timur Tengah. Dari perspektif hukum internasional, legalitas tindakan tersebut masih menjadi perdebatan karena adanya perbedaan interpretasi mengenai hak bela diri (self-defence) dan prinsip kedaulatan negara
Copyrights © 2026