Ketepatan kode diagnosis merupakan indikator penting dalam kualitas dokumentasi rekam medis serta akurasi sistem pelaporan dan klaim pembiayaan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketepatan kode diagnosis skizofrenia berdasarkan standar ICD-10 pada pasien gangguan jiwa di RSUD Tombulilato Kabupaten Bone Bolango. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan naturalistik. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara mendalam terhadap tiga informan utama: Kepala Rekam Medis, Dokter Spesialis Jiwa, dan Petugas Koding Rekam Medis, serta observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan diagnosis skizofrenia telah dilakukan sesuai standar PPDGJ dan DSM-5 oleh dokter spesialis jiwa. Namun, penentuan kode diagnosis oleh dokter melalui sistem SIMRS masih ditemukan ketidaktepatan, terutama dalam pemilihan subkategori kode. Petugas koding rekam medis berperan aktif dalam mengoreksi dan memastikan kesesuaian kode diagnosis dengan ketentuan ICD-10. Proses validasi dua arah antara dokter dan koder direkomendasikan untuk mengurangi kesalahan pengkodean. Temuan ini menekankan perlunya pelatihan berkala, forum komunikasi antarsejawat, serta audit rutin terhadap dokumen rekam medis guna meningkatkan akurasi pengkodean, efisiensi sistem informasi rumah sakit, dan efektivitas pembiayaan layanan kesehatan jiwa.
Copyrights © 2026