Kedudukan hukum atau legal standing merupakan prasyarat mutlak bagi setiap pemohon yang mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pemohon harus menganggap hak dan kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang. Artikel ini membahas secara khusus pertanyaan apakah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki legal standing untuk menjadi pemohon dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didasarkan pada studi kepustakaan dan analisis yurisprudensi, artikel ini menemukan bahwa Mahkamah Konstitusi secara konsisten menerapkan doktrin eksklusi pembentuk undang-undang. Doktrin ini menyatakan bahwa anggota DPR pada umumnya tidak memiliki kedudukan hukum karena mereka turut serta dalam proses pembahasan dan pengesahan undang-undang. Mahkamah hanya memberikan pengecualian terbatas dalam dua situasi, yaitu ketika hak konstitusional fungsional legislator dihalangi oleh suatu norma atau ketika anggota DPR bertindak dalam kapasitasnya sebagai warga negara biasa yang mengalami kerugian hak asasi yang bersifat privat dan aktual.
Copyrights © 2026