JUDGE: Jurnal Hukum
Vol. 6 No. 12 (2026): Judge : Jurnal Hukum

Implikasi Yuridis Pasal 37 Ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 terhadap Kepastian Hukum Jual Beli Tanah di Bawah Tangan

I Komang Agung Sri Brahmanda (Fakultas Hukum Universitas Dwijendra)
Lesly Anye (Fakultas Hukum Universitas Dwijendra)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2026

Abstract

Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 memberikan pengecualian terhadap kewajiban penggunaan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pendaftaran peralihan hak atas tanah apabila kadar kebenaran alat bukti dianggap cukup. Ketentuan tersebut belum memberikan parameter yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum mengenai perjanjian jual beli tanah di bawah tangan berdasarkan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 serta implikasi yuridisnya terhadap kepastian hukum dan keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus yang didukung studi kepustakaan serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa frasa "kadar kebenarannya dianggap cukup" merupakan norma yang belum memiliki parameter objektif sehingga membuka ruang diskresi dalam penilaian alat bukti. Oleh karena itu, diperlukan pedoman yang lebih jelas mengenai standar pembuktian dan batasan penggunaan diskresi agar tercipta kepastian hukum, perlindungan hukum, dan keadilan dalam pendaftaran peralihan hak atas tanah.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Judge

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Judge : Journal of Law on Cattleya Darmaya Fortuna is accepts related writings: Prinsip Dasar Yurisprudensi Hukum Pribadi Hukum Kriminal Hukum Acara hukum Ekonomi Dan Bisnis Hukum Tata Negara Hukum Administratif Hukum dan Masyarakat Ilmu Pemerintahan Judge : Journal of Law also accepts all writings ...