Tujuan penelitian ini untuk menganalisis keabsahan kawin kontrak menurut Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, KompIlasi Hukum Islam dan akibat hukumnya. Keabsahan perkawinan dapat dilihat dari rukun, syarat sahnya, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polemik praktIk kawin kontrak di Indonesia masih menjadi masalah yang sampai dengan dewasa ini belum juga menampakan penurunan. Jelas berarti aturan dari pemerintah belum memberikan efek perubahan perilaku masyarakat yang menjadi masyarakat madani yang sadar dan patuh hukum. Lebih dalam lagi penelitian ini menfokuskan 1 kasus yang terjadi pada Cahaya yang telah melakukan 15 kali kawin kontrak sejak ia berumur 13 tahun. Urgensi dari penelitian ini adalah perlunya peran aparat penegak hukum agar peraturan perundang-undangan yang sudah lama berlaku dapat memberikan efek perubahan perilaku masyarakat ke arah yang lebih baik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yang bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis keabsahan praktik kawin kontrak dalam kasus Cahaya berdasarkan hukum perkawinan Islam dan hukum nasional di Indonesia. Hasil penelitian menegaskan bahwa kawin kontrak tersebut tidak sah karena tidak memenuhi rukun dan syarat sah perkawinan menurut Hukum Islam dan Hukum Nasional. Kawin kontrak bertentangan dengan tujuan membentuk keluarga stabil, serta menciptakan ketidakpastian hukum bagi korban. Dengan demikian perlu penanganan optimal menuntut pendekatan terpadu melalui penguatan regulasi, penegakan hukum oleh aparat, sosialisasi hukum-keagamaan, dan pendampingan psikososial untuk melindungi perempuan dan anak secara berkeadilan.
Copyrights © 2026