Putri Ayu Maharani
Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MENYOAL DISPARITAS PRODUK HAKIM PENGADILAN AGAMA ANTARA KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM Putri Ayu Maharani; Suryanto Siyo; Rizza Zia Agusty
Jurnal Legal Reasoning Vol 1 No 2 (2019): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/jlr.v1i2.2181

Abstract

Diterbitkannya Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi hukum Islam yang ditujukan kepada Menteri Agama, sebagai acuan dalam penyelesaian sengketa di peradilan agama diharapakan dapat menyatukan perbedaan mahzab sehingga produk hakim pengadilan agama lebih seragam. Sementara ada perbedaan persepsi bagi sebagian Hakim Pengadilan Agama yang menganggap bahwa Kompilasi Hukum Islam bukan merupakan Sumber Hukum Formil yang mengikat karena berdasarkan Inpres yang bukan peraturan di bawah kewenangan yudikatif. Hal ini tentu bertentangan dengan teori positivisme hukum yang dirintis Auguste Comte tentang kepastian hukum, akan tetapi sejalan dengan usaha untuk mencari keadilan masyarakat sesuai teori hukum progresif yang dikemukan oleh Satjipto. Jenis penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yakni metode penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data sekunder melalui bahan hukum primer, sekunder, tersier dan untuk tambahan data dilakukan dengan wawancara hakim pengadilan agama. Hasil penelitian menunjukan penyebab utama terjadinya disparitas karena masih kuatnya pengaruh perbedaan mahzab masing-masing hakim, dan kebebasan hakim tidak dapat dibelenggu dalam mencari dan menemukan dasar hukum yang diyakini. Bagi para hakim Pengadilan Agama ada atau terjadinya disparitas putusan, bukan hal yang tabu, keliru atau menyesatkan, sepanjang putusan yang diambil tidak didasarkan atas paham private affair, dapat mewujudkan rasa keadilan masyarakat walaupun akan menciderai kepastian hukum.
POLEMIK AKIBAT HUKUM KEABSAHAN KAWIN KONTRAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN ISLAM DAN HUKUM NASIONAL Putri Ayu Maharani; Devioleta Putri Aulia; Rayhan Riadi; Habibana Bill Qistie; Muhammad Fauzan Rizqon Rangkuti
Jurnal Legal Reasoning Vol. 8 No. 2 (2026): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis keabsahan kawin kontrak menurut Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, KompIlasi Hukum Islam dan akibat hukumnya. Keabsahan perkawinan dapat dilihat dari rukun, syarat sahnya, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polemik praktIk kawin kontrak di Indonesia masih menjadi masalah yang sampai dengan dewasa ini belum juga menampakan penurunan. Jelas berarti aturan dari pemerintah belum memberikan efek perubahan perilaku masyarakat yang menjadi masyarakat madani yang sadar dan patuh hukum. Lebih dalam lagi penelitian ini menfokuskan 1 kasus yang terjadi pada Cahaya yang telah melakukan 15 kali kawin kontrak sejak ia berumur 13 tahun. Urgensi dari penelitian ini adalah perlunya peran aparat penegak hukum agar peraturan perundang-undangan yang sudah lama berlaku dapat memberikan efek perubahan perilaku masyarakat ke arah yang lebih baik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yang bertujuan untuk mengkaji dan  menganalisis  keabsahan  praktik  kawin  kontrak  dalam  kasus  Cahaya berdasarkan hukum perkawinan Islam dan hukum nasional di Indonesia. Hasil penelitian menegaskan bahwa kawin kontrak tersebut tidak sah karena tidak memenuhi rukun dan syarat sah perkawinan menurut Hukum Islam dan Hukum Nasional. Kawin kontrak bertentangan dengan tujuan membentuk keluarga stabil, serta menciptakan ketidakpastian hukum bagi korban. Dengan demikian perlu penanganan optimal menuntut pendekatan terpadu melalui penguatan regulasi, penegakan hukum oleh aparat, sosialisasi hukum-keagamaan, dan pendampingan psikososial untuk melindungi perempuan dan anak secara berkeadilan.