Penyalahgunaan barcode dalam transaksi jual beli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menjadi permasalahan yang semakin berkembang seiring diterapkannya sistem digital MyPertamina dalam distribusi BBM subsidi. Sistem barcode yang bertujuan untuk menjamin ketepatan sasaran subsidi pada praktiknya justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu melalui penggunaan barcode secara berulang, peminjaman barcode milik orang lain, hingga manipulasi data untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan dasar pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku penyalahgunaan barcode BBM bersubsidi berdasarkan hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan barcode BBM bersubsidi dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). selain itu, pelaku juga dapat dimintai pertanggungjawaban perdata bersadarkan ketentuan perbuatan melawan hukum kareena menimbulkan kerugian terhadap negara atau badan usaha yang berwenang menyalurkan bahan bakar minyak bersubsidi.
Copyrights © 2026