Implementasi regulasi kawasan tanpa asap rokok merupakan strategi krusial untuk menciptakan ruang publik yang sehat, namun keberhasilannya sangat bergantung pada ketegasan pelaksanaan aturan di lapangan. Studi ini bertujuan mengevaluasi prosedur penegakan aturan kawasan bebas rokok di Kota Cirebon, merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015. Dengan menerapkan pendekatan yuridis normatif yang dikombinasikan dengan data wawancara bersama personel Satpol PP Kota Cirebon, penelitian ini membedah persoalan menggunakan teori penegakan hukum dari Soerjono Soekanto, yang mencakup aspek hukum, aparatur, sarana, budaya masyarakat. Temuan riset mengungkapkan bahwa dari regulasi, dasar hukum telah tersedia secara lengkap melalui Perda dan Peraturan Walikota sebagai acuan teknis. Pihak Satpol PP pun telah melakukan langkah penertiban, mulai dari diseminasi informasi hingga operasi gabungan dengan TNI dan Polri, kendati aktivitas tersebut belum terjadwal secara rutin. Sementara infrastruktur pendukung dianggap kurang cukup memadai, kendala utama justru muncul dari faktor budaya masyarakat. Rendahnya kepatuhan hukum serta kebiasaan merokok yang telah mendarah daging di tengah penduduk menjadi tantangan signifikan. Sebagai kesimpulan, penegakan aturan bebas rokok di Kota Cirebon saat ini belum mencapai hasil optimal. Diperlukan penguatan pengawasan yang lebih intensif, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kampanye edukasi yang lebih masif dan berkesinambungan agar kebijakan dapat berjalan efektif di masa mendatang