Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam
Vol. 17 No. 2 (2026): April

Restorative Justice Dalam Tindak Kekerasan Bullying Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur dalam Perspektif Hukum Pidana Islam

Novian Syarif Anwar Daian (Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung)
Deden Najmudin (Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung)
Yusup Azazy (Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung)



Article Info

Publish Date
02 Jun 2026

Abstract

Fenomena tindak kekerasan berupa bullying yang dilakukan oleh anak di bawah umur semakin marak terjadi, khususnya di lingkungan pendidikan. Kondisi ini menimbulkan persoalan serius karena tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berimplikasi pada masa depan pelaku. Sistem peradilan pidana anak di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 telah mengedepankan konsep keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara, namun penerapannya dalam kasus bullying masih menghadapi berbagai kendala, baik dari sisi perlindungan korban maupun kepastian hukum bagi pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan restorative justice terhadap tindak pidana bullying yang dilakukan oleh anak di bawah umur dalam perspektif hukum positif dan hukum pidana Islam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini menelaah regulasi, doktrin, serta pandangan hukum Islam yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice secara normatif memberikan peluang penyelesaian yang lebih humanis, karena menekankan pada pemulihan, perdamaian, dan pemaafan. Namun, praktiknya sering kali menimbulkan ketidakadilan, seperti korban yang tertekan untuk memaafkan meskipun belum siap secara psikologis, atau sanksi yang bersifat subjektif bagi pelaku. Dalam perspektif hukum Islam, prinsip al-‘adl (keadilan) dan al-ishlah (perdamaian) memberikan landasan moral agar penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif tidak menjadi sarana pemaksaan, melainkan benar-benar berorientasi pada pemulihan. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan restorative justice yang seimbang, baik dalam kerangka hukum positif maupun hukum pidana Islam, guna melindungi hak-hak korban sekaligus membina pelaku anak.

Copyrights © 2026