Jubindo: Jurnal Ilmu Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
Vol 11 No 2 (2026): JUBINDO: Jurnal Ilmu Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia

PELANGGARAN PRINSIP KESANTUNAN LEECH DALAM KOMENTAR WARGANET INDONESIA DI MEDIA SOSIAL TIΚΤΟΚ: Grecia Debora Sinaga, Bunga Anggreani Purba, Safinatul Hasanah Harahap

Grecia Debora Sinaga (Pendidikan Bahasa Perancis, Universitas Negeri Medan)
Bunga Anggreani Purba (Pendidikan Bahasa Perancis, Universitas Negeri Medan)
Safinatul Hasanah Harahap (Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Negeri Medan)



Article Info

Publish Date
02 Aug 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis bentuk-bentuk pelanggaran prinsip kesantunan berbahasa menurut teori Leech (1983) dalam komentar warganet Indonesia di media sosial TikTok. Fenomena maraknya ujaran tidak santun di ruang digital menjadi perhatian serius, mengingat bahasa mencerminkan budaya dan karakter penuturnya. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan pragmatik. Data penelitian berupa tuturan komentar yang dikumpulkan melalui teknik dokumentasi dari berbagai unggahan di TikTok pada tahun 2024-2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran terhadap seluruh maksim dalam prinsip kesantunan Leech, yaitu maksim kearifan, maksim kedermawanan, maksim pujian, maksim kerendahan hati, maksim kesepakatan, dan maksim simpati. Pelanggaran yang paling dominan ditemukan pada maksim pujian dan maksim kearifan, yang terwujud dalam bentuk pelanggaran fisik, ujaran rasis, dan komentar yang berlebihan. Temuan ini mengindikasikan adanya pergeseran norma kesantunan dalam interaksi digital warganet Indonesia yang dipengaruhi oleh anonimitas, budaya menghujat (hate culture), dan rendahnya literasi digital. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis bentuk-bentuk pelanggaran prinsip kesopanan linguistik berdasarkan teori Leech (1983) dalam komentar netizen Indonesia di platform media sosial TikTok. Fenomena meluasnya ujaran tidak sopan di ruang digital menjadi perhatian serius, karena bahasa mencerminkan budaya dan karakter penuturnya. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan pragmatis. Data penelitian terdiri dari ujaran komentar yang dikumpulkan melalui teknik dokumentasi dari berbagai unggahan TikTok pada tahun 2024-2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran terjadi di seluruh maksim dalam prinsip kesopanan Leech, yaitu maksim taktik, kemurahan hati, persetujuan, kerendahan hati, kesepakatan, dan simpati. Pelanggaran yang paling dominan terdapat pada maksim persetujuan dan maksim taktik, yang termanifestasi dalam bentuk pelanggaran fisik, komentar rasis, dan komentar yang membahas. Temuan ini menunjukkan pergeseran norma kesopanan dalam interaksi digital antara netizen Indonesia, yang dipengaruhi oleh anonimitas, budaya kebencian, dan rendahnya literasi digital.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JBI

Publisher

Subject

Humanities Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Jubindo adalah jurnal yang bersifat open peer review yang bertujuan mempublikasikan hasil-hasil penelitian bidang bahasa dan sastra Indonesia, serta pengajarannya. Seluruh artikel yang terbit telah melewati proses penelaahan oleh mitra bestari dan penyuntingan oleh redaksi pelaksana. Jubindo ...