Perkawinan usia dini masih menjadi persoalan sosial dan hukum yang berdampak terhadap pendidikan, kesehatan, psikologis, dan masa depan anak. Rendahnya pemahaman remaja mengenai batas usia menikah menjadi alasan dilaksanakannya kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Program Studi Ilmu Hukum Universitas Islam Kuantan Singingi di SMAN 1 Singingi. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum siswa mengenai batas usia menikah berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 serta pentingnya perlindungan hak anak. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan edukatif, partisipatif, dan persuasif melalui penyampaian materi, diskusi interaktif, dan tanya jawab. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum peserta mengenai dampak negatif perkawinan usia dini serta pentingnya kesiapan mental, pendidikan, dan sosial ekonomi sebelum memasuki kehidupan berkeluarga. Tingginya partisipasi peserta selama kegiatan berlangsung menunjukkan bahwa metode sosialisasi yang digunakan cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum remaja. Dengan demikian, kegiatan sosialisasi ini mampu menjadi salah satu upaya preventif dalam mencegah praktik perkawinan usia dini di lingkungan masyarakat. Kata kunci:
Copyrights © 2026