Penelitian ini bertujuan menganalisis latar belakang permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta mengkaji dinamika pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022 yang mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka pada Pemilu Tahun 2024. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta bahan hukum sekunder yang relevan. Hasil penelitian ini menujukan bahwa permohonan pengujian materiil dilatar belakangi oleh pandangan bahwa sistem proporsional tertutup dinilai lebih mampu memperkuat kelembagaan partai politik dan mendorong kaderisasi yang lebih efektif. Namun, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut dengan mempertimbangkan prinsip kepastian hukum, stabilitas penyelenggaraan pemilum, dan perlindungan hak konsitusional warga negara untuk memilih calon legislatif secara langsung. Putusan tersebut mencerminkan adanya pertautan antara logika stabilitas, yang mengedepankan konsistensi sistem pemilu menjelang Pemilu 2024, dan logika status quo, yang menunjukan kecenderungan aktor politik mempertahankan sistem proporsional terbuka karena memberikan ruang bagi kompetisi berbasis popularitas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi menempatkan stabilitas demokrasi, kepastian hukum, dan perlindungan hak pilih sebagai dasar utama dalam mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka.
Copyrights © 2026