Artikel ini mengkaji sinergi antara hukum tata negara dan manajemen keuangan dalam mendorong pengembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia. Kewenangan negara dalam mengatur sektor keuangan syariah tersebar pada tiga aktor utama, yaitu Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), yang idealnya bersinergi melalui mekanisme pengawasan berlapis antara pengawasan eksternal oleh OJK dan pengawasan internal oleh Dewan Pengawas Syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang menelaah bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, peraturan OJK, dan fatwa DSN-MUI, serta bahan hukum sekunder berupa jurnal ilmiah dan hasil penelitian terdahulu. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun kerangka kelembagaan pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan syariah telah terbentuk, sinergi antara hukum tata negara dan manajemen keuangan syariah masih menghadapi tantangan, antara lain belum tegasnya batas kewenangan antarlembaga, keterbatasan independensi Dewan Pengawas Syariah, serta kesenjangan antara regulasi yang bersifat statis dengan dinamika produk keuangan syariah, khususnya pada sektor digital. Penelitian ini merekomendasikan penegasan kewenangan antarlembaga, percepatan penyerapan fatwa DSN-MUI ke dalam peraturan resmi, serta penguatan kapasitas Dewan Pengawas Syariah sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi dan mendukung pertumbuhan lembaga keuangan syariah di Indonesia secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026