Kebebasan berekspresi, termasuk melalui karya seni, merupakan pilar demokrasi yang esensial untuk kritik sosial dan mendorong perubahan. Namun, seniman pengkritik sering menghadapi risiko hukum dari "pasal karet" seperti pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap pelaku kritik sosial melalui karya seni, dengan studi kasus lagu "Bayar Bayar Bayar" oleh Sukatani, serta mengidentifikasi peran dan tanggung jawab Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani kasus serupa dengan tetap menghormati kebebasan berekspresi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif (normative legal research) dengan pendekatan kasus (case approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan (library research), yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Lagu "Bayar Bayar Bayar" menunjukkan bagaimana kritik dapat memicu risiko hukum dan potensi penyalahgunaan "pasal karet" UU ITE. Perlindungan hukum memerlukan interpretasi konstitusi (Pasal 28E ayat 3 UUD 1945), uji materiil UU ITE untuk membatasi multitafsir, dan pengembangan yurisprudensi progresif yang melindungi ekspresi seni. APH, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan hakim, memiliki tanggung jawab vital. Mereka harus berpegang pada prinsip proporsionalitas, kehati-hatian, non-kriminalisasi kritik, pemahaman konteks seni, dan perlindungan HAM.
Copyrights © 2026