Perubahan status kawasan konservasi dari Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam merupakan kebijakan yang bertujuan mengoptimalkan fungsi konservasi sekaligus membuka peluang pemanfaatan kawasan secara terbatas melalui kegiatan wisata alam. Kebijakan ini menimbulkan konsekuensi yuridis terhadap kedudukan hukum masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum masyarakat sekitar kawasan terhadap perubahan status Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam di Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, implementasi perlindungan hukum dan partisipasi masyarakat, serta implikasi perubahan status tersebut terhadap hak dan kewajiban masyarakat. Penelitian menggunakan metode hukum normatif empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan masyarakat dan pihak terkait, studi kepustakaan, serta dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum masyarakat tetap diakui dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan meskipun terjadi perubahan status kawasan. Perubahan tersebut tidak menghapus hak masyarakat, tetapi mengubah mekanisme pemanfaatan kawasan sesuai dengan prinsip konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan. Implementasi perlindungan hukum dan partisipasi masyarakat telah memiliki dasar hukum, namun belum berjalan optimal karena masih terbatasnya sosialisasi, pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan, dan pemahaman masyarakat terhadap perubahan status kawasan. Selain memberikan peluang ekonomi melalui pengembangan wisata alam, perubahan status juga menimbulkan kewajiban bagi masyarakat untuk menjaga kelestarian kawasan dan mematuhi ketentuan konservasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi, transparansi, pemberdayaan, dan partisipasi masyarakat guna mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hukum, serta pengelolaan kawasan konservasi yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026