Nusyuz yaitu ketidaktaatan atau pembangkangan baik dari pihak istri maupun suami dimana terdapat hak dan kewajiban yang terabaikan. Hal ini dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga. Syariat telah menentukan batasan tentang nusyuz namun perlu adanya pembatasan penerapan sanksi agar sanksi nusyuz seperti pemukulan tidak disalahgunakan sebagai bahan legitimasi kekerasan pada pasangan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan filosofis dan berbasis studi kepustakaan yang bertujuan mengkaji konsep nusyuz dari perspektif berbagai mazhab fikih (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali), batasan penerapan sanksi nusyuz sebagai preventif mudarat yang lebih besar atau legitimasi KDRT dan konstektualisasi nusyuz kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan definisi dan batasan nusyuz di antara para imam mazhab yang dipengaruhi oleh latar belakang metodologis dan sosiologis masing-masing. Meskipun mekanisme sanksi nusyuz seperti nasihat, pisah ranjang, hingga pukulan yang tidak menyakiti disebutkan dalam teks keagamaan, penerapannya harus dilakukan secara hati-hati, edukatif, dan bertahap untuk menghindari kekerasan dalam rumah tangga. Dalam perspektif fiqh, aturan mengenai nusyuz bukan semata-mata sanksi hukum, melainkan sebuah instrumen untuk mencegah kemudaratan yang lebih besar, seperti perceraian atau penelantaran, dengan tetap mengedepankan prinsip kaidah fikih dar’ul mafasid muqodamun ala jalbil masalih bagi kedua belah pihak. Selain itu perlunya kontekstualisasi perilaku nusyuz seperti nusyuz dalam sosial media atau dunia digital. Kontribusi penelitian yang ditawarkan yakni berkaitan batas penerapan nusyuz berbasis pada kaidah fikih dar’ul mafasid muqoddamun ala jalbil masalih/pencegahan mudarat dan perlindungan pihak rentan.
Copyrights © 2026