Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram
Vol. 18 No. 1 (2026): Maret (Special Issue)

KESEIMBANGAN SOSIAL SEBAGAI ARGUMEN PERKAWINAN

Marluwi (IAIN PONTIANAK)
Nanda Himmatul Ulya (IAIN PONTIANAK)



Article Info

Publish Date
20 Jul 2026

Abstract

Penelitian ini mengkaji masalah “keseimbangan sosial” antara suami-istri. Deskripsi “keseimbangan sosial” tersebut terdapat dan diperlihatkan alam semesta melalui siang-malam, panas-dingin, kaya-miskin, pria-wanita. Di mana semua ini sesungguhnya merupakan bentuk keseimbangan sekaligus kosmopolit. Semesta ini diciptakan dalam hukum-hukum demikian; selalu ada hukum kausalitas (berpasang-pasangan) kecuali Sang Pencipta sendiri. Membaca perkawinan demikian halnya, adalah bertemunya pria dan wanita sekaligus cermin keseimbangan satu sama lain. Tujuan penelitian adalah untuk memperkaya “percakapan” khazanah sekitar diskursus perkawinan. Yakni dengan melihat dan membaca perkawinan melalui pisau “keseimbangan sosial” sebagai titik-kunci epistemologi. Artinya, penggunaan diksi atau term “keseimbangan sosial” merupakan logic atau “dalil” di dalam menganalisis dan memperkaya diskursus. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kajian pustaka (library research) dengan pendekatan kualitatif untuk melihat dan membaca sintesa, filosofi, serta konstruksi yang mengitari suami-istri melalui medium perkawinan. Hasil penelitian membawa dua tori-tori filosofi perkawinan: (1) Moralitas perkawinan yaitu dengan menyemai dan menyerapi tool sakinah, mawaddah, rahmah di dalam rumah tangga. Artinya, suami-istri perlu terus-menerus melakukan afirmasi konstruktif dengan benang-jahit rumah tangga dimiliki. Dan diperlukan semangat kesalingan, kerja sama, kerukunan, kebebasan dan prinsip timbal balik, menempatkan gagasan dan keselarasan dalam hubungan istimewa antara dua pihak. Hubungan istimewa sebagai pasangan suami-istri setidaknya dapat dilihat dengan tiga jalan penuntun; via purgativa (jalan pemurnian), via illuminativa (jalan pencerahan), via unitiva (jalan penyatuan). (2) Keseimbangan sosial perkawinan substantif adalah berkelindannya ego individual dan ego sosial. Fungsi ego individual dan ego sosial sebagai value menjaga keseimbangan satu sama lain (suami-istri) melalui form: hak dan kewajiban suami-istri, fungsi dan peran primer-skunder suami-istri, fungsional kepala rumah tangga-ibu rumah tangga. Fungsi-fungsi demikian substantif manifestasi dan bentuk kehadiran ego individual dan ego sosial

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

alihkam

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Ihkam Journal is one of the Faculty Sharia journals of the Departement Islamic Family Law (Ahwal Syakhshiyyah) Universitas Islam Negeri Mataram, which intensely tries to respond, criticize, and comprehensively analyze related issues in contemporary Islamic Family Law from various scientific ...