Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) merupakan komponen penting dalam Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berfungsi sebagai pengurang dasar pengenaan pajak sebelum tarif diterapkan. Keberadaan NPOPTKP dimaksudkan untuk memberikan perlindungan minimum kepada wajib pajak melalui penetapan ambang batas tertentu sehingga tidak seluruh nilai perolehan hak atas tanah dan bangunan menjadi objek pengenaan pajak. Namun demikian, setelah kewenangan pengaturan BPHTB beralih menjadi pajak daerah, besaran NPOPTKP di berbagai daerah menunjukkan variasi yang cukup signifikan. Kondisi tersebut memunculkan persoalan mengenai konsistensi penerapan prinsip keadilan perpajakan, kepastian hukum, serta kesesuaian pengaturan NPOPTKP dengan prinsip ability to pay yang menghendaki agar beban pajak dibebankan sesuai dengan kemampuan ekonomis wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kecukupan pengaturan NPOPTKP dalam hukum positif Indonesia ditinjau dari perspektif keadilan vertikal dan prinsip ability to pay, sekaligus merumuskan arah pembaruannya dalam sistem BPHTB. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan kebijakan terkait BPHTB dipadukan dengan bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal ilmiah, dan doktrin hukum perpajakan. Seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif menggunakan teknik deskriptif-analitis dengan penalaran preskriptif untuk menghasilkan rekomendasi pembaruan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa NPOPTKP telah berfungsi sebagai mekanisme perlindungan berbasis ambang batas (threshold-based relief) yang mampu mengurangi beban pajak bagi perolehan hak dengan nilai tertentu. Akan tetapi, pengaturan yang berlaku belum sepenuhnya mampu mewujudkan keadilan vertikal karena masih berada dalam struktur BPHTB yang menggunakan tarif tunggal serta belum mempertimbangkan secara memadai perbedaan kemampuan ekonomis wajib pajak, karakteristik objek pajak, maupun variasi kondisi sosial-ekonomi antar daerah. Akibatnya, perlindungan yang diberikan melalui NPOPTKP belum sepenuhnya mencerminkan distribusi beban pajak yang proporsional. Oleh karena itu, pembaruan NPOPTKP perlu diarahkan pada diferensiasi ambang batas berdasarkan karakteristik perolehan hak, penguatan parameter yang mempertimbangkan kondisi subjek pajak dan tingkat perkembangan ekonomi daerah, serta penyusunan pedoman nasional sebagai standar minimum bagi pemerintah daerah dalam menetapkan besaran NPOPTKP. Rekonstruksi tersebut diharapkan mampu mewujudkan sistem BPHTB yang lebih adil, memberikan kepastian hukum, memperkuat harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah, serta lebih mencerminkan prinsip ability to pay dalam sistem perpajakan Indonesia.
Copyrights © 2026